Sidang putusan akhirnya dikabulkan hakim sepenuhnya, Penggugat: ini berkah ramadhan.
MAJALAHKRIPTANTUSKARAWANG, Bandung
- Ungkapan kalimat Fiat Jutsicia Et Pereat Mundus sangat pantas jika
diungkapkan didalam sebuah persidangan yang menghasilkan tolok ukur
keadilan, untuk itu sangat jelas bahwa "Hendaklah keadilan ditegakan
walaupun dunia harus binasa" ini harus terus diupayakan dalam setiap
kasus agar menghasilkan sebuah keputusan yang adil.
Lanjutan
sidang putusan akhir kasus hutang-piutang yang digelar di pengadilan
negeri bale bandung pada 27 Maret 2023 pukul 14:30 WIB yang mana digelar
selama lima kali sidang, membuahkan hasil yang memuaskan.
Dikutip
dari aesennews.com sidang permasalahan hukum perdata tersebut
berlangsung sejak 17 Febuari 2023 lalu yang mana Enok Wartini menggugat
Asep Sodikin karena masalah hutang piutang yang kabarnya mencapai 70
juta, namun yang lebih mengherankan adalah ternyata hutang tersebut
berlangsung sejak tahun 2010 silam.
Kuasa
insidentil penggugat, Detia Mutia yang ditemani oleh Giwa G Limbong
suaminya memproses kasus ini ke persidangan yang juga ditemani dengan
beberapa saksinya menghasilkan putusan sidang yang sesuai harapan,
dimana putusan tersebut dimenangkan dan dikabulkan seluruhnya.
(27/3/23).
Giwa G Limbong mengatakan "Kita
menang dan dikabulkan itu semua karena Allah dan rekan-rekan yang terus
berjuang bersama dari awal hingga akhir persidangan. "JUSTITIAE NON EST
NEGANDA, NON DIFFERENDA" keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda,
kita harus kuat dan jangan takut! Ucap Tegas Giwa.
Dan
setelah ini saya akan datang kembali ke pengadilan untuk mengisi
formulir untuk mendapatkan salinan putusan persidangan tersebut dan
dilanjutkan untuk ke juru sita barang agar proses ini cepat selesai.
Tutupnya. (27/3/23)
-AsepSN-
Tidak ada komentar