LOKAKARYA PENULISAN "ISU KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN BAGI JURNALIS KRISTEN"
MAJALAHKRIPTANTUS.COM-- Bogor,
pada lokakarya Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan bagi Jurnalis
Kristen (KBB) di hari kedua (9/8/22) yang digelar oleh PGI di Pondok
Remaja PGI Jln. Raya Puncak KM 78, Cisarua - Bogor membahas berbagai
jenis isu kebebasan beragama atau berkeyakinan yang tidak jauh berbeda
pada hari pertama, namun sedikit berbeda karena dimana PGI menghadirkan
narasumber dari Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK).
Tantowi
Anwar, Pimpinan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) mengatakan
"sejak 7 juli 2022 peningkatan intoleransi antar umat beragama mengalami
peningkatan cukup tinggi dimana terjadinya diskriminatif seperti
pengerusakan tempat-tempat ibadah, penutupan tempat ibadah bahkan
pelarangan beribadah kepada suatu umat kepercayaan tertentu, yang di
lakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas".
Dalam
kegiatan yang digelar PGI pada hari kedua ini, kegiatan lebih banyak
berdiskusi antara narasumber dan peserta lokakarya. Dimana fasilitator
menyampaikan berbagai contoh berita media yang bersifat clickbait dan
terkesan memprovokasi.
Dampak
dari pemberitaan yang bermodelkan seperti ini memiliki dampak yang
sangat luas seperti pada pemberitaan Camp Gafatar Mempawah Kalbar,
diantarnya, lebih dari 1120 orang mengalami stigma/bully, keguguran,
diskriminatif, dan inafis (kriminal).
Juga
melihat dari pemberitaan isu yang beredar bahwa Perang antara Budha
dengan Islam adanya terjadi intimidasi, hate spin, hate speech, hate
crime dan pelecehan, Hate spin merupakan "kebencian berbasis Agama dan
tantangan bagi demokrasi".
Dalam pemyampaian
materi berkaitan dengan KBB hari kedua ini, Tantowi Anwar menyampaikan
Peran dan tanggung jawab media untuk pemberitaan seharusnya memiliki dua
peran diantaranya :
1. Peran edukasi (Konstruktif)
- bagian dari solusi,
- fact checking (era digital)
2. Peran advokasi (litigasi dan non litigasi) - watchdog
- fact checking (verifikasi era digital).
"Catatan
bagi media adalah ketika terjadinya suatu diskriminatif terhadap suatu
golongan, alangkah baiknya melakukan pemberitaan yang tidak
memprovokasi" tegasnya.
Johan -
Pewarna, memberikan pendapat bahwa "Kalo kita perhatikan memang
jurnalis penting untuk di edukasi, jika jurnalis tidak di edukasi
justru malah bisa menjadi memprovokasi, dan itu segera disosialisasikan
seluas-luasnya".
Sambung Tantowi "Jurnalis
bukan hanya memberitakan sebuah beritanya saja, tapi juga harus
menggali informasi mengenai pelaku ataupun korban, Ucapnya. ( 9/8/22)
Dalam sesi 1 hari ke dua, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari sesi tanya jawab seperti :
Endharmoko,
kita sebagai wartawan sudah diatur dalam UU PERS 40 1999, tugas dan
kewajiban sudah tercantum di dalam aturan tersebut, kalo kita melihat
dari hasil pemaparan sesi hari ini, dimana kita harus menempatkan KBB
dalam pemberitaan ini?. Apakah KBB ini sudah masuk dalam UU Pers dan
Kode Etik Jurnalistik ?.
Pertanyaan tersebut
ditanggapi oleh Tantowi dengan mengatakan bahwa "Dalam kode etik
junalistik pasal 8 sudah tercantum bahwa "wartawan tidak menulis atau
menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani".
Harapan
kedepannya adalah bagi pengusaha media maupun jurnlist agar membuat
judul-judul berita yang tidak clickbait yang dapat merugikan di masa
mendatang bagi korban maupun media itu sendiri, akan tetapi berita
tetap berkualitas.
Tidak ada komentar