Header Ads

Breaking News

Unit Reskrim Polres Siantar Berhasil Mengamankan 1 Orang Terduga Pelaku Judi Sidney.

 


Pematang Siantar, MajalahKriptantuskarwang-Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Sidney, pada Rabu (29/3/2023) siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB dari Jl. Tangki Bawah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Warung Kopi Marga Damanik.

Identitas pelaku, Jul Alfonsus Damanik (39), wiraswasta, warga Jl. Tangki Bawah, Kelurahan Naga Pita.


Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 2 buah kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis Sidney dan 1 buah pulpen warna merah muda yang digunakan untuk menulis nomor tebakan.

Awalnya, di hari itu juga, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di jalan Tangki Bawah , ada seorang laki – laki yang sedang melakukan judi Sidney.



Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku ditemukan sedang menunggu pembeli judi jenis Sidney dan juga ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut .



Tanpa berlama – lama, perugas langsung mengamankan laki – laki itu yang belakangan diketahui bernama Jul Alfonsus Damanik.



Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan saat itu juga, pelaku dan barang bukti diangkut ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan pelaku judi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya.

-ET


Tidak ada komentar