Hanya butuh waktu 4 jam tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap Indra (25) warga balai agung kecamatan Sekayu setelah aksinya mengambil hand phone di jok sepeda motor milik korban Dahlia Yustina (42) viral di media sosial.
Majalahkriptantus.com. Sekayu. Polda Sumsel Hanya
butuh waktu 4 jam tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap Indra
(25) warga balai agung kecamatan Sekayu setelah aksinya mengambil hand
phone di jok sepeda motor milik korban Dahlia Yustina (42) viral di
media sosial.
Peristiwa pencurian tersebut
terjadi pada hari Jumat (24/03/2023) sekira pukul 15.30 wib di kelurahan
Serasan jaya, saat korban berbelanja sayuran diwarung menggunakan
sepeda motor yang saat itu diparkir dipinggir jalan.
Selesai
belanja korban langsung pulang kerumahnya dan baru menyadari kalau hand
phone Vivo Y12 warna hitam miliknya yang disimpan di jok sepeda motor
sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mencari
tahu dilokasi saat ia berbelanja sayuran, dan saat dilihat direkaman
cctv, terlihat ada seorang laki-laki berkaus hitam dengan mengendarai
sepeda motor mengambil hand phone di jok sepeda motor korban, yang
selanjutnya berita tersebut viral di media sosial.
Menindak
lanjuti informasi yang viral di media sosial tim opsnal unit Reskrim
tidak menunggu waktu lama langsung melakukan penyelidikan identitas dari
pada pelaku yang tersebar di media sosial tersebut, dan setelah
mengetahui bahwa pelaku adalah Indra langsung dilakukan penangkapan
dirumahnya di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.
Kapolres
Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu Akp Suvenfri SH
membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian hand phone
setelah viral di media sosial.
Ya, langsung
saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya untuk segera
mengungkap kejadian tersebut, dan Alhamdulillah sekira pukul 19.30 wib,
yaitu sekira 4 jam setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap .
jelasnya.
Untuk tersangka kita terapkan pasal
364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak
sampai Rp. 2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan
penjara.
Sesuai dengan yang diatur pada
Peraturan mahkamah agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 tentang batasan
penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam
kuhp,
maka akan kami upayakan agar perkara tersebut dapat
diselesaikan dengan restorative justice atau Keadilan restoratif yaitu
sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar
mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan
masyarakat secara umum. tambah suvenfri.
Intinya
dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak
menciptakan niat dan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk
melakukan kejahatan atau tindak pidana . tutupnya. (Doni).
Tidak ada komentar