Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 dan Roda 4.
MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Sidikalang,Dairi Kapolres Dairi AKBP
Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi AKP
Rismanto Jayanegara Purba ketika dikonfirmasi awak media via sambungan
selulernya membenarkan tentang ditangkapnya dua orang pria dewasa
terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor pada hari
jumat 24/03/23 pukul 01.30 wib di jalan Sm raja atas kelurahan batang
beruh kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan pada hari jumat 24/03/23
pukul 09.00 wib di desa Pardomuan kecamatan siempat nempu hilir
Kabupaten Dairi.
Identitas kedua terduga pelaku tindak pidana Curanmor tersebut :
1. *O O H*, Lk, 40 Tahun, Kristen, Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi.
2. *L S als T*, Lk, 40 Tahun, Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.
Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku :
-
Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Kanit
resum sat reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim
mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di
wilayah kota sidikalang, Atas informasi tersebut Ipda Lumbantoruan
beserta dengan Tim melakukan Patroli.
- Pada
jumat dinihari 24/03 pukul 01.30 Wib Tim menemukan Laki- laki yang
mengaku bernama *O O H* sedang berjalan kaki di Jl.SM. Raja Atas Kel.
Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan membawa tas berwarna
hitam, dimana yg bersangkutan diduga adalah pelaku Curanmor di Kab.
Dairi.
- Pada saat dilakukan pemeriksaan
terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yg
diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor ( Barang bukti )
sebagai berikut :
1. 1 (satu) buah Pahat Kayu.
2. 2 (dua) buah Obeng.
3. 2 (dua) buah Kunci L.
4. 1 (satu) buah Gunting.
5. 1 (satu) buah Kunci Pas.
6. 1 (satu) buah Kunci Spd. Motor.
7. 1 (satu) buah kunci Mobil.
-
Pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku *O O H* yang
bersangkutan menerangkan bahwa Ianya bersama rekannya *L S* pernah
melakukan aksi Curanmor di Kab. Dairi sebagai berikut :
1. Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kab. Dairi.
2. Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.
3. Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.
-
Berdasarkan keterangan terduga pelaku *O O H*, tim melakukan
pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul
09.00 Wib di Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Tim melakukan
penangkapan terhadap pelaku an. *L S*
-
Berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh
kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain yg diterangkan warga
Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal bernama Bang Iwan
yang beralamat di Kec. Binjai Timur Kota Binjai.
Sat
reskrim polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para
pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut.
kedua
terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor saat ini
mendekam dalam sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan proses
penyidikan selanjutnya.
Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.
Red05SS
Tidak ada komentar